Selasa 12 Dec 2017 13:47 WIB

Jelang Sidang Perdana Setnov, Maqdir Ismail: Dengarkan Besok

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail (tengah)
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail enggan bicara panjang lebar menjelang sidang perdana kliennya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Ditanya soal apakah Novanto masih menganggap dia tidak terlibat, Maqdir enggan menyampaikan penjelasan.

Meski begitu, ia menuturkan kliennya akan memberikan jawaban langsung di hadapan hakim yang mengadilinya. "Kita dengarkan saja besok di persidangan, apa yang keluar dari ucapan Pak Novanto," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (12/12).

Maqdir mengatakan sidang perdana besok yakni dengan agenda mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari surat dakwaan itulah, lanjutnya, hakim tentu akan memberikan pertanyaan kepada Novanto soal benar-tidaknya dakwaan tersebut.

"Dakwaan ini akan dibacakan (JPU KPK), kemudian besok oleh hakim akan ditanya apakah surat dakwaan ini benar atau tidak, kita dengar saja jawaban dari Pak Novanto di pengadilan soal itu," ujar Maqdir.

 

Maqdir sebelumnya menyatakan Novanto dan tim kuasa hukumnya bakal menghadiri sidang perdana kliennya pada 13 Desember besok. "Rencananya kami akan hadir, kita mau mendengar pembacaan surat dakwaan itu, enggak ada masalah," kata dia.

Maqdir mengaku tidak khawatir kedatangan tersebut akan menggugurkan sidang praperadilan kliennya yang masih berproses di PN Jakarta Selatan. Putusan praperadilan ini sendiri dijadwalkan pada 14 Desember atau paling lambat pada 15 Desember pekan ini.

Bagi Maqdir, gugurnya praperadilan tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima. "Itu konsekuensinya, kalau sidang perdana itu dilakukan dan surat dakwaan dibacakan maka praperadilan itu akan digugurkan oleh PN Jaksel, itu konsekuensi," ujar dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement