Senin 11 Dec 2017 17:22 WIB

Semua Pihak Harus Jaga Kearifan Lokal yang Telah Diakui

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Kearifan lokal bisa menjadi daya dorong berinovasi
Foto: happytouring.com
Kearifan lokal bisa menjadi daya dorong berinovasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 43 budaya, arsip maupun kesenian Indonesia, telah terdaftar dan diakui oleh UNESCO hingga tahun 2017. Karena itu, pemerintah dan semua pihak terkait diminta turut melindungi dan merawat semua kearifan lokal yang telah diakui dunia tersebut.

"Tentunya semua harus dilindungi dan dirawat secara terus menerus, agar kearifan lokal yang dimiliki bisa dinikmati secara terus menerus," ungkap kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan, pada konferensi pers ditetapkannya tiga warisan dokumenter Indonesia oleh UNESCO di kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada Senin (11/12).

 

Mustari menyampaikan, sebenarnya klasifikasi yang telah ditetapkan oleh UNESCO telah cukup ketat. Maksudnya, UNESCO tidak akan menyetujui penetapan budaya, arsip, dan lainnya jika tidak jelas bagaimana rencana ke depan, lembaga yang bertanggungjawab, sumber dana, dan lain sebagainya.

 

Terkait arsip dokumenter yang telah diakui UNESCO misalnya, ANRI secara serius melakukan perawatan seperti menempatkan arsip di suatu tempat yang suhu, kelembapan dan kebersihannya terjaga. Selain itu, setiap arsip tersebut juga di alihmediakan ke dalam digital dengan tujuan kemudahan akses.

 

"Jadi memang seluruh arsip yang telah diakui dunia, dituntut harus bisa di akses oleh publik. Kami juga punya program perbaikan arsip, seperti jika ada arsip yang bolong dan lainnya," kata Mustari.

 

Upaya-upaya itu dilakukan, tegas Mustari, agar arsip yang telah diakui dunia bisa diakses lebih lama. Sehingga, dia berharap, beberapa generasi anak bangsa ke depan masih bisa membaca arsip tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement