Senin 11 Dec 2017 16:58 WIB

KPK Sebut UU Tipikor Masih "Kuno"

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada media terkait penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada media terkait penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia masih tergolong 'kuno'. Sebab masih banyak kekurangan dalam legislasi.

"Kalau bapak ibu melihat legislasi kita, UU Tipikor kita dalam tanda kutip masih tergolong kuno. Karena kita hanya menyentuh keuangan negara," kata Agus dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).

Agus menyebut, aturan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) belum semuanya diterapkan di Indonesia. Beberapa aturan UNCAC yang belum dimasukkan ke dalam UU seperti korupsidi sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan perampasan aset.

Padahal bila aturan tersebut dimasukkan, bisa membuat tingkah laku bangsa pada koridornya, karena ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan.Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mendesak Kemenkumham untuk mengesahkan UU di Paripurna yang bisa memasukkan adopsi aturan tersebut.

Hal senada pun diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Menurut Syarif meskipun UNCAC sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003, namun sampai saat ini masih banyak utang untuk meratifikasi tersebut.

"Perlu saya jelaskan bahwa dalam review proses kita mengenal yaitu prinsipnya transparan dan imparsial tanpa buat ranking yang intinya adalah bagi informasi. Satu negara direview oleh dua negara lain. Pada review putaran pertama yang mereview Indoneisa itu Inggris dan Uzbekistan," jelas Syarif.

"Dalam proses review ini KPK kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan. Penyuapan aktif pejabat asing, masa daluarsa, pembekuan penyitaan dan perampasan belum dipenuhi di UU kita," ujarnya.

Aturan UU Indonesia, sambung Syarif, juga belum masuk ke sektor swasta, kecuali pihak swasta menyuap pejabat negara. Sehingga ia menilai, hasil review pemulihan aset belum maksimal, lantaran perampasan aset belum dilaksanakan.

"Perampasan aset, korupsi sektor swasta, memperkaya diri sendiri dengan tidak sah, memperdagangkan pengaruh itu kekurangan legislasi kita. Kami berharap itu masuk revisi UU Tipikor atau masuk ke dalam pemahasan RUU KUHAP," ujarnya.

Sementara Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, RKUHP yang akan disahkan di paripurna salah satunya adalah tentang adopsi UNCAC. "Salah satunya adopsi UNCAC yang belum dipidanakan yakni pengaruh penyuapan sektor swasta dan pengaruh karena jabatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement