Ahad 10 Dec 2017 17:11 WIB

Jelang Sidang Perdana, KPK: Setnov dalam Keadaan Sehat

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam keadaan sehat selama dalam masa penahanan. Dari hasil kontrol terakhir pada pekan ini diRumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), tersangka kasus korupsi KTP-el itu dinyatakan sehat.

"Kondisi SN baik. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari RSCM," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Ahad (10/12).

Febri menambahkan meski dalam kondisi sehat, Setnov diketahui masih harus mengonsumsi beberapa obat dari dokter."Makan dan minum obat juga," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12) mendatang. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin.Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.

Setnov ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement