REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat mekanisme baru pelaporan dana operasional untuk RT dan RW. Dana operasional sebesar Rp 2 juta untuk RT dan Rp 2,5 juta untuk RW cukup dilaporkan dalam rapat warga dan ditembuskan ke kelurahan.
Ia mengatakan, RT/RW melaporkan pengeluaran bulanan dana operasional yang digunakan kepada warga dalam forum musyawarah RT/RW. Forum ini harus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
"Kemudian, laporan tersebut ditembuskan kepada kelurahan. Jadi, ketua RT/RW yang memang dipilih oleh warga, bertanggung jawab kepada warga," kata Anies di Balai Kota, Kamis (7/12).
Anies mengatakan, kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW kepada ketua RT, ketua RW, paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Penggunaan uang tersebut juga harus dicatat setiap bulannya di buku pengeluaran keuangan RT/RW.
Menurutnya, filosofi mekanisme seperti itu adalah pelibatan warga akan lebih tinggi. Anies ingin agar pertanggungjawaban itu disampaikan kepada orang-orang yang memang memilih mereka sebagai pengurus RT/RW. Dia berharap, pelibatan warga di dalam kegiatan-kegiatan akan meningkat.
"Jadi, mekanismenya justru meningkatkan akuntabilitas. Dan akuntabilitasnya pada warga yang memilihnya," ujarnya.