Kamis 07 Dec 2017 21:00 WIB

Anies: Pelaporan Dana Operasional RT/RW Cukup ke Warga

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat acara memperingati Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provonsi DKI Jakarta 2017 di Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih, Jalan Peta Utara, Jakarta Barat, Rabu (6/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat acara memperingati Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provonsi DKI Jakarta 2017 di Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih, Jalan Peta Utara, Jakarta Barat, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat mekanisme baru pelaporan dana operasional untuk RT dan RW. Dana operasional sebesar Rp 2 juta untuk RT dan Rp 2,5 juta untuk RW cukup dilaporkan dalam rapat warga dan ditembuskan ke kelurahan.

Ia mengatakan, RT/RW melaporkan pengeluaran bulanan dana operasional yang digunakan kepada warga dalam forum musyawarah RT/RW. Forum ini harus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.

"Kemudian, laporan tersebut ditembuskan kepada kelurahan. Jadi, ketua RT/RW yang memang dipilih oleh warga, bertanggung jawab kepada warga," kata Anies di Balai Kota, Kamis (7/12).

Anies mengatakan, kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW kepada ketua RT, ketua RW, paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Penggunaan uang tersebut juga harus dicatat setiap bulannya di buku pengeluaran keuangan RT/RW.

Menurutnya, filosofi mekanisme seperti itu adalah pelibatan warga akan lebih tinggi. Anies ingin agar pertanggungjawaban itu disampaikan kepada orang-orang yang memang memilih mereka sebagai pengurus RT/RW. Dia berharap, pelibatan warga di dalam kegiatan-kegiatan akan meningkat.

"Jadi, mekanismenya justru meningkatkan akuntabilitas. Dan akuntabilitasnya pada warga yang memilihnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement