Kamis 07 Dec 2017 08:19 WIB

KPI Kaji Sanksi Metro TV Soal Peserta Reuni 212 Intoleran

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Ribuan umat Islam mengikuti Reuni 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (2/12).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Ribuan umat Islam mengikuti Reuni 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rakhmat Arifin mengatakan pihaknya telah menerima serta mengkaji laporan pengusaha muda Sam Alliano. Itu terkait tayangan Metro TV karena dianggap melanggar kode etik. Khususnya, terkait konten yang menyebutkan peserta aksi Reuni 212 merupakan kaum intoleran.

Menurut Rakhmat Arifin, apabila ditemukan pelanggaran, KPI terlebih dulu akan melakukan mediasi antara kedua pihak. Kemudian diputuskan apakah perlu diputuskan sanksi administratif atau tidak. Karena yang dilaporkan adalah produk jurnalistik, pihaknya akan merapatkan, menganalisa dulu.

"Kalau memang ada temuan kami, nanti kita mediasi dulu. Produk jurnalistik harus dimediasi. Pihak Metro TV dan pihak dari Pak Sam akan kita pertemukan. Sejauh mana titik temu akan ketemu nanti. Sekali lagi kita sampaikan, ini produk jurnalistik," tegas Rakhmat, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (7/12).

Adapun tayangan yang diperkarakan, lanjutnya, menyebutkan adanya perayaan intoleransi dan pada waktu bersamaan ada visual aksi Reuni 212 di Monas. Padahal, saat itu, Sam Aliano juga ikut aksi 212 kemarin. "Hal itulah yang menjadi keberatan Pak Sam Aliano. Beliau menyatakan keberatan dan tersinggung dinyatakan sebagai kelompok masyarakat yang intoleran," tambahnya.

Oleh karena itu, KPI akan melakukan rapat internal untuk membahas pengaduan Sam Aliano. Terkait materi rapat, KPI akan mengkaji melalui dua aspek. Pertama, konten yang dilaporkan Sam Aliano. Yaitu konten dalam editorial Media Indonesia (MI) hari Jumat kemarin. "Itu akan kami kaji berdasarkan rekaman rekaman yang KPI punyai serta yang diserahkan Pak Sam Aliano," kata Rahmat.

Untuk yang kedua, posisi editorial MI. Menurut KPI, yang namanya tajuk rencana, opini dari media massa boleh dibacakan. "Akan tetap kami dalami kesesuaiannya oleh pihak KPI. Kalau editorialnya di Metro TV, tentunya ya idealnya editorial Metro TV, bukan editorial media yang lain. Itulah dua pokok materi yang akan kami dalami," jelasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan Republika.co.id, Sam Aliano melaporkan pihak Metro TV ke KPI terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap stasiun TV swasta tersebut. Khususnya, terkait tayangan salah satu program di Metro TV berjudul "Meneladani Toleransi Sang Nabi", yang ditayangkan, beberapa waktu lalu.

Dalam tayangan tersebut, Sam mengatakan, narator menyebutkan bahwa, "Para pengikut aksi Reuni 212 adalah kaum intoleransi yang merayakan kemenganan dari praktek intoleransi atas luka korban intoleransi dengan berpolitik. "Bukti tayangan ini dalam flash disk," kata Sam beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement