REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fahira Idris selaku Wakil Komite III DPD RI mengaku proses mendapatkan data lengkap pemilik akun @dhefhoyama yang dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW dilakukan kurang dari 24 jam.
"Saya dapat laporan dari anggota Bang Japar waktu Ahad (3/12). Setelah itu kami mendapat bantuan dari teman-teman Muslim Cyber Army (MCA). Mereka yang menelusuri semua jejak digital akun itu," ucap Fahira saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/12).
(Baca: Fahira Idris Polisikan Akun Penghina Nabi Muhammad)
Proses pelacakan dikatakan Fahira mendapatkan hasil kurang dari 24 jam atau terjadi di hari yang sama. Dari hasil pelacakan ditemukan semua informasi termasuk nama dan alamat tempat tinggal pelaku yang berada di Bogor.
Pelaku yang diketahui bernama David Nicolas Pratama telah dilaporkan kepada Bareskrim dan dikenai dugaan tindak pidana penodaan agama melalui ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 A. Selain itu David juga dikenai Pasal 45 ayat 2 dan juncto Pasal 28 ayat 2. Laporan tersebut diberikan melalui Komandan Wilayah Jakarta Timur Bang Japar, Musa Marabessy pada Selasa (5/12).
Kondisi saat ini menurut Fahira polisi sedang mencari tahu dimana keberadaan David. Karena dikabarkan yang bersangkutan sejak bertemu dengan anggota Bang Japar pada Ahad (3/12) masih sembunyi dan belum pulang ke rumah.
"Dari Bareskrim belum ada informasi karena polisi saat ini sedang mencari keberadaan David yang ngumpet. Saya sarankan bagi David untuk menyerahkan diri ke polisi terdekat," ujar Fahira.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1325/XII/2017/Bareskrim, David dijerat Pasal 156a KUHP yang berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 2 dinyatakan setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Fahira mengungkapkan, pelaporan yang dilakukannya atas akun @dhefhoyama untuk memberikan contoh bahwa proses hukum adalah jalur yang paling tepat untuk menindak para pelaku penghina nabi terutama di media sosial. Umat Islam pasti kecewa dan marah jika nabinya dihina dan difitnah dengan begitu kasar, tetapi sekasar apapun hinaan itu, aparat penegak hukum lah yang berhak memproses dan menjatuhkan hukumannya kepada si pelaku.