REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/12) sore meminta dirinya untuk hadir ke kantor KPK. Fredrich diminta hadir untuk mendampingi kliennya dalam rangka penyerahan berkas pelimpahan ke tahap dua.
"Tadi jam 17:30 KPK hubungi saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 penyerahan tahap ke dua, karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien , saya tolak minta jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja , karena posisi SN ditahan," jelasnya kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (5/12) malam.
Menurutnya, KPK seharusnya memberikan pemberitahuan minimal satu hari sebelumnya. Fredrich mengatakan, kuasa hukum Setya Novanto meminta diundur sampai besok karena berhalangan.
"Karena saya dan tim bukan advokat pengangguran, penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya, saya beritahu semua ada tugas baik di Bareskrim dan di luar kota, rekan Otto Hasibuan juga sedang di Singapura , jadi saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir, memaksa istri Pak SN juga untuk membujuk saya, tetap saya tolak," tegasnya.
Bahkan, sambung Yunadi, KPK juga meminta kuasa hukum lain yakni Maqdir untuk datang. "Saya tegaskan kedatangan Maqdir di luar persetujuan saya dan rekan Otto, segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir.Bagaimana kasus bisa dinyatakan P 21, dimana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa , terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat," kata Yunadi.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.