Selasa 05 Dec 2017 21:55 WIB

Empat Terdakwa Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Penyelundupan narkoba
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penyelundupan narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat terdakwa perkara pengiriman 39,2 kg sabu dari Malaysia ke Medan dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keempat anggota jaringan narkoba internasional itu dinilai bersalah memiliki dan menguasi narkotika golongan IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup, yakni Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri, dan Andri Maulana. Tuntutas terhadap mereka dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/12).

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata JPU Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonny Simanjuntak, Selasa (5/12).

JPU menilai, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu pun meminta majelis hakim untuk tetap menahan keduanya

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim lalu mempersilakan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi akan disampaikan pada sidang Rabu (6/12) besok dan dilanjutkan dengan vonis karena masa tahanan keempatnya berakhir besok.

Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara ini, yaitu Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi, juga dituntut seumur hidup. Keduanya sudah lebih dahulu mengajukan pledoi dan akan divonis dengan waktu yang sama besok.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, para terdakwa diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di tempat dan waktu berbeda pada awal Maret 2017. Pengiriman 39,2 kg sabu ini diperintahkan oleh Dedi yang meminta Syaiful mencari orang untuk mengambil dan membawa sabu dari Malaysia ke Medan.

Setelah menerima sabu seberat 39,2 kilogram dari bandar bernama Chandra di Malaysia, Apadin (DPO) membawa sabu tersebut ke Aceh. Di sana, dia menyerahkan barang haram itu kepada Rizwan (almarhum) dan Mulyadi untuk dibawa ke Medan.

Selanjutnya, Dedi memberikan nomor telepon Andri selaku orang yang akan mengambil sabu ke Syaiful. Syaiful dan Andri lalu bertemu di tempat pencucian mobil di Jl Gajah Mada, Medan. Keduanya lalu diperintahkan Mulyadi pergi ke rumah Habibi (DPO) di Sunggal untuk mengambil sabu yang ada di dalam mobil.

Tiba di tempat tujuan, Habibi ternyata tidak ada di rumahnya. Syaiful hanya bertemu dengan adik Habibi bernama Zakaria. Tak sempat mengambil barang haram itu, mereka diciduk oleh petugas BNN. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap satu per satu terdakwa di lokasi terpisah di Medan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement