REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Maarif meminta kepolisian untuk menegakkan hukum bagi semua kasus penistaan agama. Kasus penistaan agama kembali terjadi setelah Fahira Idris selaku Wakil Komite III DPD RI pada Ahad (3/12) menuliskan sebuah cuitan di akun media sosialnya.
Dalam postingannya tersebut Fahira melaporkan sebuah akun di jejaring media sosial Twitter, @dhefhoyama karena dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW. Slamet Maarif menyatakan penistaan agama sering terjadi akibat tindakan kepolisian yang dianggap kurang tegas dalam menyelesaikan kasusnya. Sehingga masih banyak orang-orang yang berani untuk melecehkan atau menistakan suatu agama.
"Ini akibat kurang tegasnya kepolisian serta tebang pilih dalam penanganan kasus pelecehan agama. Sehingga semakin masif ujaran kebencian dan pelecehan agama terhadap Islam," ujar Slamet Maarif saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/12).
Pihak kepolisian menurut Ketua Presidium Alumni Aksi Bela Islam 212 Indonesia terkesan lamban bahkan melindungi beberapa kelompok tertentu yang melakukan ujaran kebencian. Sementara jika kasus serupa mengenai kelompok lainnya hukum diberlakukan secara cepat dan tajam.
"Tegakkan semua proses hukum untuk kasus penistaan agama," ucapnya ketika dimintai pendapat mengenai apa yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia dalam menghadapi kasus tersebut.
Mengenai proses hukum yang akan dilakukan oleh Fahira Idris kepada pemilik akun media sosial tersebut, Slamet Maarif menyatakan akan mendukung tindakan tersebut. Bahkan FPI akan mengirimkan tim Bantuan Hukum Front (BHF) untuk menangani kasus tersbeut.
"FPI pasti mendukung. Kami akan kirim tim BHF untuk bantu proses pelaporan dan pengawalan," ujar Slamet Maarif.