REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cirebon pada 2018 dipastikan tidak diikuti oleh calon dari jalur perseorangan.
Pasalnya, satu-satunya bakal calon pasangan (bapaslon) yang sempat menyerahkan syarat dukungan ditetapkan tidak memenui syarat.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli menjelaskan, bapaslon yang sempat menyerahkan syarat dukungan mereka ke KPU setempat adalah Hamzah Haririe Hardiman. Pasangan itu datang ke Kantor KPU Kabupaten Cirebon di hari terakhir penyerahan dukungan pada 29 November 2017 lalu.
Sesuai aturan, syarat dukungan yang harus mereka serahkan untuk bisa mengikuti Pilkada Kabupaten Cirebon adalah 113.111 suara, yang tersebar di minimal 21 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Namun, bapaslon tersebut secara sepihak menghentikan proses penghitungan syarat dukungan itu.
"Karenanya (bapaslon Hamzah Haririe Hardiman) ditetapkan tidak memenuhi syarat," ujar Saefuddin, Ahad (3/11).
Dengan demikian, lanjut Saefuddin, maka KPU Kabupaten Cirebon menyatakan tidak ada bakal calon dari jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2018.
Pasangan calon yang hendak bertarung dalam pesta demokrasi itu seluruhnya akan berasal dari partai politik.