Selasa 15 Sep 2020 23:35 WIB

Bapaslon Jalur Perseorangan di Malang Lolos Verifikasi

Pasangan ini sebelumnya dinilai tidak memenuhi syarat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengadakan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan di Kabupaten Malang, Selasa (15/9).
Foto: Dok. Malang Jejeg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengadakan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan di Kabupaten Malang, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bakal pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono, dan Gunadi Handoko akhirnya lolos verifikasi faktual dukungan perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan ini sebelumnya dinilai tidak memenuhi syarat sehingga harus mengajukan sengketa terlebih dahulu kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Malang.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, paslon dikenal dengan sebutan "Malang Jejeg" ini berhasil memperoleh 23.529 dukungan. Jumlah ini diperoleh pada saat Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan, Selasa (15/9). Dengan adanya data ini, maka secara keseluruhan paslon telah menerima 138.817 dukungan sehingga memenuhi syarat untuk mendaftar Pilkada Malang 2020.

Baca Juga

KPU Kabupaten Malang masih harus membahas lebih lanjut terkait skema pendaftaran bapaslon jalur perseorangan. Pembahasan ini perlu dilakukan mengingat KPU harus mengatur jadwal tahapan lainnya juga secara bersamaan. "Ada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berjalan," jelasnya.

Sebagai informasi, bapaslon harus memperoleh minimal 129.796 dukungan pada proses verifikasi faktual. Namun sebelumnya, pasangan "Malang Jejeg" hanya mampu mengumpulkan 115.228 dukungan. Hasil ini membuat bapaslon jalur perseorangan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada Malang.

Selanjutnya, Malang Jejeg langsung mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Malang sesuai opsi yang direkomendasikan KPU. Berdasarkan keputusan Bawaslu, bapaslon tersebut dinyatakan menang dalam sengketa. Keputusan ini langsung ditindaklanjuti oleh KPU sehingga "Malang Jejeg" pun dinyatakan lolos.

Bapaslon Heri Cahyono mengatakan, "Malang Jejeg" akan segera mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Malang dalam waktu dekat. Namun pihaknya harus menjalani tes usap (swab test) terlebih dahulu sesuai persyaratan. "Besok akan melakukan itu terlebih dahulu," kata Heri.

Selain "Malang Jejeg", Pilkada Malang 2020 juga diramaikan dengan dua bapaslon lainnya. Pasangan pertama, yakni Bupati M Sanusi dan Didik Gatot Subroto. Keduanya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya, terdapat pasangan Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono. Bapaslon ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement