REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020. Akan tetapi, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya harus memastikan dahulu ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi panitia pemungutan suara (PPS) yang melakukan verifikasi faktual.
"Kalau kita mulainya tanggal 29, nanti verifikasi faktual bisa agak panjang lagi, molor lagi, jadi mudah-mudahan tanggal 24 besok sudah bisa dimulai," ujar Arief dalam acara peluncuran pengawasan Pilkada 2020 secara virtual, Selasa (23/6).
Arief menjelaskan, verifikasi faktual dilaksanakan setelah PPS menerima berkas dukungan bapaslon perseorangan dari KPU Kabupaten/Kota dalam rentang waktu 24 hingga 29 Juni 2020. Setelah itu, PPS langsung bertugas mendatangi para pendukung yang disebut dalam berkas yang disampaikan bapaslon kepada KPU.
PPS harus memastikan satu per satu yang bersangkutan benar mendukung bapaslon yang dimaksud atau tidak. Tahapan ini tentunya terjadi interaksi secara langsung antara penyelenggara pilkada dan masyarakat.
KPU menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap kegiatan yang dilakukan tatap muka, termasuk verifikasi faktual. Setidaknya, PPS harus mengenakan APD berupa masker, pelindung wajah atau face shield, dan sarung tangan sekali pakai.
Arief mengatakan, APD itulah yang harus disiapkan jajaran KPU Daerah untuk melaksanakan verifikasi faktual. Jika penambahan dana pilkada dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) belum tersedia, KPU Daerah segera melakukan perubahan anggaran pilkada dalam naskah perjanjian dana hibah (NPHD) bersama pemerintah daerah (pemda).
Apabila pembahasan revisi NPHD yang bersumber dari APBD juga belum selesai, KPU Daerah dapat melakukan revisi anggaran internal dengan optimalisasi dana yang sudah ada. Sehingga KPU daerah dapat segera melakukan pengadaan APD.
Namun, jika hal di atas pun belum dapat dilakukan, KPU Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemda agar dapat menghibahkan APD milik pemda kepada KPU. Menurut Arief, beberapa pemda melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah, mempunyai stok APD yang cukup.
Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kebutuhan APD dapat diberikan dalam bentuk hibah barang oleh pemda atau kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kelengkapan APD awal hanya dibutuhkan tiga, masker, face shield, dan sarung tangan. Mungkin untuk sementara bisa dihibahkan kepada teman-teman PPS. Kalau PPS itu basisnya desa kelurahan. Jadi mungkin jumlahnya tidak terlalu banyak," ujar Arief.
Ia mengatakan, penggunaan APD dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 menjadi sebuah keharusan. KPU telah mengatur pedoman pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan dalam surat edaran maupun rancangan Peraturan KPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi penyelenggara pilkada dalam mematuhi protokol kesehatan tersebut. Bahkan sanksinya juga telah diatur mulai dari sanksi peringatan, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.
"Saya itu khawatir kalau temen-temen tidak memakai APD sanksinya pidana ini saya pikir kita perlu hati-hati," lanjut Arief.
Diketahui, tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember, bergeser dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2020.