Sabtu 02 Dec 2017 19:15 WIB

Agung Laksono: Novanto Lebih Baik Fokus pada Proses Hukum

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono menyerahkan surat keputusan dukungan kepada Airlangga Hartarto (kiri) untuk maju sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar di Kantor PPK Kosgoro 1957, Jakarta, Sabtu (2/12).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono menyerahkan surat keputusan dukungan kepada Airlangga Hartarto (kiri) untuk maju sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar di Kantor PPK Kosgoro 1957, Jakarta, Sabtu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyarankan, agar Setya Novanto fokus menjalani proses hukum yang kini tengah dijalani. Dia pun mengimbau agar Novanto tidak keukeuh mempertahankan jabatannya jadi Ketum Golkar.

"Ya lebih baik fokus saja (pada proses hukum). Pembelaan (praperadilan, red) sah-sah saja. Tapi menurut saya, ya sudah lah jangan lagi (ikut bertarung dalam pemilihan ketua umum pada Munaslub yang akan datang)," ungkap Agung saat diwawancara usai rapat Pleno Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro di jalan Hang Lekiu 1 No. 3 Kebayoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (2/12).

Menurut Agung, akan lebih baik jika Partai Golkar melakukan Munaslub dan memiliki ketua umum yang baru. Dia menilai hal itu mampu mendongkrak ataupun memperbaiki elektabilitas partai Golkar yang cenderung menurun.

"Makanya kami usung Airlangga. Saya yakin dia pribadi yang sesuai dan telah memenuhi syarat," kaya Agung yang juga menjabat sebagai Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.

Kosgoro mendesak Dewan Pusat Pimpinan (DPP) Partai Golkar untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Desember 2017. Secara resmi, Kosgoro juga mengusung Airlangga Hartarto untuk maju sebagai calon ketua umum Dewan Pimpinan pusat partai Golkar masa bakti 2017-2019.

Untuk menggelar Munaslub, perlu setidaknya dukungan dua pertiga DPD I Golkar yang totak jumlahnya 34 DPD I. Saat ini, 31 DPD I telah menyepakati adanya musyawarah besar tersebut. Tiga DPD, yakni NTT, Papua dan Papua Barat, belum menyepakati desakan Munaslub tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement