Jumat 01 Dec 2017 01:52 WIB

Praperadilan Setnov Ditunda, Yorrys: Kita Harus Hormati

Rep: Santi Sopia/ Red: Budi Raharjo
Hakim Tunggal Kusno memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Tunggal Kusno memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai meminta penundaan sidang praperadilan Setya Novanto atas permintaan KPK dihormati semua pihak. Dia menyebutkan yang penting masalah hukum ini segera tuntas.

"KPK yang minta, kita harus hotmati, yang penting tuntas, rakyat sudah marah, muak," kata dia di Jakarta, Kamis (30/11).

Yorrys sempat menyinggung kemenangan Novanto pada praperadilan babak pertama. Dia menilai itulah hukum yang kalah oleh kepentingan segelintir pihak. "Siapa yang menduga Novanto bisa menang di praperadilan, orang tarkaget-kaget, ya itulah hukum yang sudah terdominasi kepentingan," tuturnya.

Sebelumnya sidang kedua praperadilan Novanto yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis ini batal atas permintaan KPK. Pihak termohon yakni dari KPK tidak hadir dalam sidang sehingga sidang ditunda hingga Kamis (7/12) pada pekan depan mendatang.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Hakim tunggal persidangan, Usno, membacakan surat yang ditujukan untuk Kepala PN Jaksel dari KPK. Isi surat termohon dengan nomor B887/HK.07.00/55/11/2017, baru diterima pengadilan pada Selasa (28/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement