Ahad 18 Jul 2021 11:10 WIB

Setnov Gunakan Ponsel, Ditjen PAS: Itu Idul Adha Lalu...

Seorang narpidana tidak boleh membawa ponsel ke lembaga pemasyarakatan. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Liberti Sitinjak (tengah) berbincang di kamar tahanan yang dihuni oleh terpidana kasus korupsi Setya Novanto saat melakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A. H. Nasution, Kota Bandung.
Foto: Abdan Syakura
Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Liberti Sitinjak (tengah) berbincang di kamar tahanan yang dihuni oleh terpidana kasus korupsi Setya Novanto saat melakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A. H. Nasution, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali membuat geger jagat maya. Tersebar dua buah foto yang menampilkan narapidana perkara korupsi pengadaan KTP-el itu sedang duduk bersama dengan para narapidana lainnya.

Dalam foto yang tersebar itu, Novanto tampak mengenakan kaos berkerah berwarna warna hijau tosca. Dalam foto tersebut juga menampilkan Novanto menggunakan ponsel. Padahal aturannya, seorang narpidana tidak boleh membawa ponsel ke lembaga pemasyarakatan. 

Menanggapi beredarnya foto tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti memastikan, foto yang tersebar itu adalah foto lama. "Keterangan yang kami dapat, itu adalah foto tahun lalu pas Idul Adha, itu foto tahun lalu pas hari raya kurban," ujar Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7). 

Senada dengan Rika, Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar menyatakan, foto Novanto yang terlihat sedang bersama eks Wali Kota Bandung Dada Rosada dan sejumlah orang merupakan foto dalam suasana Idul Adha 2020. Dia pun mengaku, telah mengingatkan Novanto soal keberadaan ponsel agar tidak terulang lagi pada hari mendatang.

""Terkait ponsel, itu adalah pelanggaran tata tertib di lapas dan segera kami tindak lanjuti. Yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperingatkan tentang pelanggaran tata tertib tersebut,"" ujar Yuzar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement