Rabu 29 Nov 2017 21:11 WIB

Lima Saksi Kasus Suap Jambi Dibawa ke Gedung KPK

Rep: Dian Fath/ Red: Indira Rezkisari
Barang Bukti. Wakil Ketua KPK Basriah Padjaitan (Kanan) bersama penyidik mempersiapkan  barang bukti hasil OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Barang Bukti. Wakil Ketua KPK Basriah Padjaitan (Kanan) bersama penyidik mempersiapkan barang bukti hasil OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus suap dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 setelah dilaksanakannya operasi tangkap tangan yang dilakukan Selasa (28/11) kemarin. Pada Rabu (29/11) malam, KPK kembali membawa lima saksi dari Jambi ke Jakarta.

"Saat ini akan dibawa kembali lima orang saksi dari Jambi ke kantor KPK di Jakarta. Mereka sudah berada di Bandara di Jambi menuju Cengkareng," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (29/11).

Lima orang tersebut yakni, Staf Dinas PUPR Rinie (RNI), dua anak buah Plt Kadis PUPR Arfan bernama Wahyudi (WYD) dan Dheny Ivan (DHI), FN, dan Geni Waseso Segoro (GWS) selaku pihak swasta yang juga merupakan Ketua Barisan Muda PAN. Diduga mereka mengetahui kasus suap tersebut.

"Masih memungkinkan untuk kembali memeriksa saksi, sementara ini terbatas di penerbangan jadi ada saksi yang menyusul," ucapnya.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yakni sebagai penerima Supriono, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2018 dan sebagai pemberi Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi; Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Saifudin, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Pasal yang disangkakan adalah sebagai pemberi Erwan, Arfan dan Saifudin pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Lalu sebagai pihak yang diduga penerima Supriono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement