Rabu 29 Nov 2017 15:49 WIB

Mendagri: PNS tak Netral Saat Pilkada akan Diberi Sanksi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Dian Erika N
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan akan ada sanksi kepada aparatur sipil negara yang terlibat secara aktif menjadi juru kampanye paslon tertentu dalam Pilkada Serentak 2018. Pemerintah mengingatkan agar pegawai negeri sipil (PNS) menjaga netralitas selama Pilkada mendatang berlangsung.

"Kami kira semua aparatur pemerintah harus menjaga komitmen untuk netral dalam Pilkada 2018," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri upacara HUT Korpri ke-46 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

Dia melanjutkan, jika PNS berpeluang tidak netral karena dapat melakukan beberapa kegiatan. Tjahjo mencontohkan, PNS bisa menjadi tim sukses (timses) calon kepala daerah, jutru kampanye, memberikan bantuan fasilitas untuk kampanye dan sebagainya. Tindakan semacam itu, kata Tjahjo memiliki konsekuensi sanksi bagi PNS sendiri.

"Sanksinya sudah diputuskan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tahapannya (sanksi) berjenjang. Nanti dilihat apakah dia (PNS) langsung menjadi jurkam, menjadi timses untuk bagi-bagi sembako misalnya atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau ada juga kepala daerah yang menyediakan kantor pemerintahan untuk bakal calon kepala daerah tertentu," jelas Tjahjo.

Seperti dketahui, Pilkada Serentak diikuti oleh 171 daerah yang terdiri dari 115 kabupaten, 17 provinsi dan 39 kota. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 kan digelar 27 Juni tahun depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement