Rabu 29 Nov 2017 09:41 WIB

Menkes Tegaskan Penyakit Katastropik Tetap Dijamin oleh JKN

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Andri Saubani
Menteri Kesehatan Nila Moeloek
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Kesehatan Nila Moeloek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek menegaskan penyakit-penyakit berbiaya besar atau katastropik tetap dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Program ini dirasakan memberikan manfaat medis secara komprehensif kepada semua peserta JKN termasuk pelayanan kesehatan pada penyakit-penyakit katastropik.

Penyakit-penyakit katastropik terdiri dari kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hepatitis, leukemia, dan hemofilia adalah penyakit-penyakit dengan biaya tinggi dan biaya terus meningkat dari tahun ke tahunnya. Berdasarkan data yang dihimpun, penyakit-penyakit tersebut membutuhkan biaya Rp 8,7 trilun pada 2014; Rp 13,43 triliun pada 2015; Rp 14,69 triliun pada 2016 dan sampai dengan September 2017 membutuhkan biaya Rp 12,29 triliun.

Diketahui saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit yang disebabkan antara lain belum seimbangnya antara iuran yang diterima dengan pengeluaran pelayanan kesehatan. Untuk mencegah hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk melaksanakan upaya-upaya dalam pengendalian defisit di antaranya melalui perumusan bauran kebijakan untuk optimalisasi pelaksanaan JKN; pengendalian defisit; dan penatausahaan aset Dewan Jaminan Sosial (DJS).

"Pengendalian defisit dilaksanakan melalui upaya kendali mutu dan kendali biaya yang melibatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, BPJS dan fasilitas kesehatan," kata Nila, Selasa (28/11)

Pernyataan BPJS Kesehatan mengenai biaya perawatan penyakit-penyakit katastropik tersebut cukup menguras kantong BPJS Kesehatan, tidak menjadi dasar bahwa penyakit-penyakit katastropik tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lantaran, hal tersebut tidak sesuai dengan amanat UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Kementerian Kesehatan telah melakukan kegiatan-kegiatan promotif dan preventif seperti skrening kesehatan, pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga(PIS-PK), Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang salah satu tujuannya adalah menurunkan angka penyakit katastropik. Hal itu melihat sebagian besar penyakit-penyakit tersebut adalah penyakit tidak menular yang dapat dicegah dengan perilaku hidup bersih dan sehat dari masyarakat.

Menkes mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tetap dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan pada program JKN termasuk pelayanan kesehatan pada penyakit-penyakit katastropik. "Kepada seluruh fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan tetap memberikan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya kepada peserta JKN termasuk pelayanan kesehatan pada penyakit-penyakit katastropik," kata Menkes Nila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement