Selasa 28 Nov 2017 19:32 WIB

Diskominfo Depok Sidak Operasional Sejumlah Warnet

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Pelajar terjaring razia gabungan petugas . Para pelajar tersebut, kedapatan sedang bermain game di sebuah warnet saat jam sekolah berlangsung.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Pelajar terjaring razia gabungan petugas . Para pelajar tersebut, kedapatan sedang bermain game di sebuah warnet saat jam sekolah berlangsung.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok melakukan sidak ke sejumlah warung internet (warnet) di Kota Depok. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

"Sidak yang dilakukan secara persuasif tersebut dimaksudkan agar keberadaan warnet dapat sesuai dengan aturan yang ada. Tentunya dengan komponen yang sesuai dalam Perda Kota Depok," kata Kepala Seksi Tata Kelola Teknologi Informatika Diskominfo Kota Depok, Rusdiyanto di Balai Kota Depok, Selasa (28/11).

Menurut Rusdiyanto, dalam penyelenggaraan warnet ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan pengusaha demi kepentingan bersama. Diantaranya mengenai jam operasional warnet selama 15 jam setiap harinya, memiliki izin usaha, memiliki filter dalam mengakses laman-laman tertentu, serta larangan bagi pelajar yang datang pada jam belajar di sekolah.

"Ketentuan tersebut sudah terdapat dalam peraturan daerah dan patut untuk ditaati para pengusaha warnet," terangnya.

Rusdiyanto memaparkan, jika terdapat warnet yang belum memenuhi aturan yang berlaku, maka akan diminta untuk mengisi pernyataan dan akan memperbaikinya selama kurang lebih tujuh hari dari pernyataan dibuat.

"Jika tidak taat terhadap aturan yang tertulis di dalamnya, pemilik warnet akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok juga melakukan peneguran bagi pelajar yang berada di warung internet (warnet) saat jam belajar berlangsung.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA)," kata Staff Bidang Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak DPAPMK Kota Depok Nurwahid.

Nurwahid menjelaskan, terkait program layak anak tidak diperkenankan anak berada di tempat umum saat jam belajar berlangsung. Terlebih berada pada warnet dan masih menggunakan seragam sekolah.

"Saat jam belajar, siswa tidak boleh berada di luar sekolah atau rumah, apalagi masih pakai seragam," tegasnya.

Dia menambahkan, terkait ditemukannya pelajar pada jam belajar tersebut, pihaknya memberikan peneguran dan mengingatkan pelajar untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami tegur, kalau tidak mengikuti teguran akan dilaporkan kepada orang tua dan sekolah," terang Nurwahid.

Selain peneguran, pihaknya juga mengingatkan kepada pelajar untuk tidak membuka konten yang dilarang seperti situs dewasa, kekerasan, maupun pergaulan bebas.

"Diingatkan juga kepada pelajar yang berada di warnet untuk mengakses laman-laman sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement