REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penumpang internasional mendapatkan perpanjangan izin tinggal karena penerbangan harus menunda penerbangan akibat letusan Gunung Agung sejak beberapa hari lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan perpanjangan izin tinggal itu maksimal satu bulan. "Satu lagi yang dibahas di Kemenko setelah konferensi dengan Wakil Gubernur dan Gubernur, kalau ada turis yang terpaksa memperpanjang tinggal karena habis dan harus overstay, akan diterbitkan kemudahaan izin tinggal," ucapnya.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Israwadi mengatakan setelah berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat, penumpang internasional yang sudah melewati proses imigrasi keluar, akan diberikat exit pass yang berlaku selama satu minggu.
"Untuk selanjutnya, pengurusan perpanjangan selama satu bulan dilakukan di Kantor Imigrasi," tuturnya.
Sementara itu, lanjut dia, bagi penumpang internasional yang belum melewati proses imigrasi, dapat mengurus perpanjangan selama satu bulan di Kantor Imigrasi. Saat ini, Garuda Indonesia mulai menerbangan dua penerbangan, yaitu GA 440 dan GA 441 dari Lombok.
Pelaksana Harian Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Hengki Heriandono mengatakan ada 20 penerbangan dari Lombok yang belum dapat beroperasi. "Namun demikian, kami kan terus memonitor lebih lanjut kesiapan jalur udara penerbangan sekitar Lombok tersebut, sekiranya sewaktu-waktu terdapat sekarang abu vulkanik yang perlu diantisipasi," katanya.
Sementara itu, Citilink Indonesia juga telah membuka penerbangan Surabaya-Lombok dan AirAsia membatalkan penerbangan dari dan ke Lombok, rute internasional yang dibatalkan adalah QZ511 Kolkata-Kuala Lumpur dan QZ510 Kuala Lumpur - Kolkata.