REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, Djudju Purwantoro mengakui beberapa izin dari Alexis, yaitu hotel, karaoke, bar, spa dan griya pijat yang masih berlaku adalah karoake dan bar. Namun, menurut Djudju, izin dengan nama baru yaitu 4play hanya untuk menghilangkan kesan. Karena Alexis sudah buruk dimata masyarakat.
Lanjut Djudju, bar dan karaoke memang izinnya dari Pemprov masih berlaku. Sehingga mereka masih bisa beroperasi, sepanjang tak menyimpang perizinannya dari Dinas Pariwisata Pemprov DKI. "Itu berdasarkan pasal 49 (1) Pergub nomor 47 tahun 2017 Jo Perda nomor 6 tahun 2015, tentang Kepariwisataan," ujar Djudju saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (28/11).
Meski demikian, lanjutnya, ada kekhawatiran dari masyarakat jika 4play hanya kamuflase Alexis. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat turut mengawasi 4play. Djudju menegaskan dirinya selaku tokoh masyarakat, LBH Bang Japar tetap akan mengawal apabila terjadi pelanggaran prosedur dan hukum. "4play tetap harus diawasi," tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara Alexis Group Lina Novita menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mencabut izin dari hotel dan griya pijat saja. Sementara izin unit usaha lainnya seperti restoran, bar, karaoke dan live music, izin statusnya valid.
Lina juga membantah tulisan warganet dalam akun Facebook atas nama Fery Samuel Sitanggang, soal restoran, bar, karaoke dan live music Alexis yang juga menyajikan hiburan bersifat pornografi. Menurut dia, konsep restoran, bar, karaoke dan live music di sana yang masih beroperasi sejak awal, masih sama konsepnya. "Semua enggak benar. Dan namanya bar itu belum ada perubahan," jelas Lina.