Senin 27 Nov 2017 18:53 WIB

MAKI: Kalau Perlu KPK Begadang Selesaikan Berkas Setnov

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-e) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. MAKI mengatakan, hal tersebut untuk mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak.

Koordinator MAKI Boyamin Bin Saiman mengatakan, pada hari ini pemeriksaan KPK terkait tersangka Novanto telah memasuki babak akhir, yaitu pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan. Dengan demikian, menurutnya selesai sudah pekerjaan KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi KTP-e dengan tersangka Ketua Umum Partai Golkar ini.

"Kami berharap KPK nanti malam segera gelar perkara untuk menentukan perkara Novanto sudah lengkap atau belum. Jika sudah ditetapkan lengkap (P21) maka semestinya Jaksa yang ditunjuk KPK langsung dapat membuat surat dakwaan, jika perlu dilembur semalaman," ujarnya, Senin (27/11).

Jika surat dakwaan sudah selesai, katanya, Selasa (28/11) pagi maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada siang harinya. Menurut Boyamin, dengan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor maka diharapkan minggu depan sudah dapat dimulai persidangannya sehingga akan berpacu dengan proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Boyamin menjelaskan bahwa berdasar ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Praperadilan gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan.

"Kami mendorong dan meminta langkah ini kepada KPK dalam rangka mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak," katanya.

Boyamin mengatakan langkah ini bukan langkah licik, namun langkah cerdas yang harus diambil KPK demi kebaikan bangsa dan negara. Boyamin mengungkapkan langkah tersebut pernah KPK tempuh dalam hadapi Praperadilan Sutan Batugana, di mana gugatannya gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Langkah mempercepat ini tetap adil, termasuk bagi Novanto karena dalam persidangan pokoknya masih diberi kesempatan membela diri dan bisa saja mendapat putusan bebas," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa langkah KPK ini dibenarkan oleh pasal 25 UU 31 tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana perkara korupsi diutamakan untuk mendapat penyelesaian secepatnya.

"Jadi jika berkas sudah selesai maka kewajiban KPK untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor. Kami memdorong penanganan perkara diarahkan pada persidangan pokok perkara karena betul-betul mengadili dugaan tindak pidana korupsi dengan sistem yang lebih adil berupa sistem majelis hakim minimal tiga orang dengan hadirnya Jaksa, terdakwa dan Lawyernya dibandingkan Praperadilan hanya satu hakim dan hanya menyidangkan prosedurnya," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement