Senin 27 Nov 2017 18:49 WIB

Pemilik Karangan Bunga #SaveTiangListrik Buat Laporan Polisi

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Karangan bunga untuk Setya Novanto yang dikirim ke RSCM kini dalam kondisi rusak. Tidak diketahui siapa pelaku pengrusakannya, Sabtu (18/11)
Foto: Inas Widyanuratikah/Republika
Karangan bunga untuk Setya Novanto yang dikirim ke RSCM kini dalam kondisi rusak. Tidak diketahui siapa pelaku pengrusakannya, Sabtu (18/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano mengaku kerap diteror oleh oknum setelah membuka sayembara berhadiah Rp 1 miliar bagi orang yang menemukan perusak karangan bunganya. Karena mendapatkan ancaman tersebut, dirinya merekrut jasa pengamanan untuk melakukan pengawalan.

"Saya menerima teror-teror membuat saya tidak nyaman. Oleh karena itu saya bawa tujuh orang bodyguard, ikuti saya ke mana-mana, ikut saya terus," tegas Sam, saat dikonfirmasi oleh Republika, Senin (27/11).

Selain itu, akibat sering diteror orang misterius, dia pun khawatir untuk beraktivitas di luar rumah. Hanya saja. saat dikonfirmasi, Sam enggan menjelaskan berasal dari mana unsur dari ketujuh anggota pengawalnya.

Sam pun menyampaikan, jasa pengamanan itu akan terus melekat hingga polisi menangkap pelaku terkait aksi teror yang dialaminya. Dia berharap pihak kepolisian segera mengungkap dibalik teror dari orang yang tak dikenalnya itu. "Biar saya tenang dan aman. Sampai polisi bisa ungkap siapa itu pelakunya. Tangkap orangnya, biar saya tenang," kata Sam.

Sebelumnya, Sam bersama pengacaranya, melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait adanya dugaan ancaman tersebut. Laporan mengenai ancaman terhadap dirinya telah diterima polisi dengan nomor LP/1273/XI/2017/Bareskrim. Dalam laporannya itu, Sam memasukan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan terhadap barang dan Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman.

"Ada dua pasal yang kami masukan di situ, pertama Pasal 406 KUHP itu terkait pengerusakan barang. Itu ancamanannya dua tahun 6 bulan. Kemudian yang kedua Pasal 368, itu terkait teror atau ancaman. Hukumannya lebih tinggi sampe 9 tahun," kata salah satu pengacara Sam, Erry Rosatria.

Sam Aliano pernah mengirimkan karangan bunga ketika Novanto masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Namun, karangan bunga bertanda pagar (tagar) #SaveTiangListrik dan #SaveMrBakpao itu dirusak oleh orang tak dikenal. Kemudian, Sam pun mengadakan sayembara dengan hadiah uang Rp 1 miliar kepada orang yang memberikan informasi dan mengetahui pelaku perusakan karangan bunga miliknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement