REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta sebagai saksi yang meringankan untuk Setya Novanto dalam penyidikan kasus KTP-elektronik (KTP-el).
"Saya memenuhi panggilan KPK terkait posisi saya saksi meringankan untuk Setya Novanto tetapi untuk yang lain-lainnya nanti setelah pemeriksaan nanti baru diinformasikan semuanya," kata Maman di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/11).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihak Novanto sudah mengajukan delapan saksi dan empat ahli yang akan meringankannya dalam proses penyidikan di KPK.
"Jadi ada hal yang perlu saya konfirmasi di KPK. Yang pertama soal nama saya ada Maman Kesmana, sebagai Wasekjen DPP Partai Golkar menetapkan nama saya sebenarnya yaitu Maman Abdurahman. Itu saya mau klarifikasi hanya sebatas kesalahan administasi," kata Maman.
Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait apa yang akan dikonfirmasi oleh dirinya termasuk pengetahuannya soal proyek KTP-elektronik (KTP-el). "Gini saja setelah pemeriksaan di dalam, terpenting hari ini saya hadir menghormati KPK dan ingin menjelaskan soal nama Maman Abdurrahman atau Maman Kesmana. Ini akan saya konfirmasi," kata Maman.
Pihak Setya Novanto juga merencanakan mengajukan empat ahli. "Dari informasi yang saya terima ahlinya juga pernah dihadirkan pada sidang praperadilan sebelumnya," ungkap Febri.
Untuk diketahui, ahli-ahli yang diajukan Setya Novanto pada praperadilan sebelumnya antara lain ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum acara pidana Chairul Huda dan ahli Administrasi Negara I Gede Pantja Astawa. Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11).
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.