Senin 27 Nov 2017 13:07 WIB

Saut Yakin Saksi Meringankan Setnov tak Persulit KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meyakini keberadaan saksi dan ahli meringankan tersangka Setya Novanto tidak akan mempersulit pengungkapan perkaranya yang saat ini dalam proses penyidikan.

"Ya, semuanya juga begitu kan. Setiap orang memberikan keterangan membantu yang bersangkutan kemudian tinggal adu lihai saja dengan KPK," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).

Saut pun menyatakan lembaganya sudah menerima daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihak Setya Novanto itu. "Saya daftarnya ada kemarin tetapi saya tidak hafal," kata Saut.

Ia pun menyatakan lembaganya tidak akan menentukan materi pemeriksaan kepada saksi dan ahli dari Novanto itu. "Ya tidak dong, masa ditentukan penyidik? Ya terserah dia mau bicara apa. Tetapi kan kami maunya standar-standar atau pandangan dia tentang kasus, itu saja," ungkap Saut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihak Novanto sudah mengajukan delapan saksi dan empat ahli yang akan meringankannya. "Sebagaian besar saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR, ada yg bukan anggota DPR juga, dari Partai Golkar juga ada," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata Febri, pihak Setya Novanto juga mengajukan empat ahli. "Dari informasi yang saya terima ahlinya juga pernah dihadirkan pada sidang praperadilan sebelumnya," ungkap Febri.

Untuk diketahui, ahli-ahli yang diajukan Setya Novanto pada praperadilan sebelumnya antara lain ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum acara pidana Chairul Huda, dan ahli administrasi negara I Gede Pantja Astawa. Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-el 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-el pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement