Jumat 24 Nov 2017 21:00 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Korban Sampai Usus Keluar

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku pengeroyokan ditangkap (ilustrasi).
Foto: Antara
Pelaku pengeroyokan ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah pengeroyokan terjadi di wilayah Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban bernama Jali (23) mengalami luka parah bahkan hingga ususnya keluar lantaran terkena luka bacok. Saat ini, Polsek Tanah Abang telah mengamankan enam pelaku. Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustaqim membenarkan pengeroyokan tersebut.

"Iya betul (terjadi pengeroyokan dan enam pelaku sudah diamankan). Pelaku adalah L (22), G (17), A (19), T (21), F (17), D (20)," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (24/11).

Jali, dikatakan dia, mengalami luka robek perut sebelah kiri hingga usus keluar, luka bacok lengan kiri, bahu belakang kanan akibat luka bacok. Korban dilarikan ke RS TNI AL Mintohardjo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh kakak korban dan teman-temannya.

Kejadian yang terjadi pada Kamis (23/11) pukul 23.45 WIB itu berawal ketika pelaku L alias Cibe mengajak jalan pacar korban. Selanjutnya, korban cemburu dan mengajak berantem pelaku. Kemudian terjadi penusukan, ketika pelaku mengajak teman-temannya.

"Korban mendatangi pelaku (bernama Cibe) dirumahnya sambil teriak-teriak karena cemburu, kekasih korban diajak jalan pelaku. Lalu korban marah-marah di tempat pelakuhingga pelaku tidak terima dan mengajak teman-temannya mendatangi korban," papar Mustaqim.

Usai datangi korban, pelaku langsung menyerang dengan senjata tajam berupa sebilah clurit, pisau karambit, serta melempar batu hingga korban mengalami luka. Akibat lukanya, korban tergeletak selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.

Tidak hanya Jali, Saroh (29) yang hendak menolong Jali, juga ikut menjadi korban pengeroyokan lantaran didorong oleh para pelaku, sehingga mengalami patah kaki sebelah kiri dan dilarikan ke RS Tarakan, Gambir, Jakarta Pusat.

Tiga orang saksi yakni Aang, Rido, dan Lina yang juga kekasih korban, juga dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dimintai keterangan. Barang bukti sudah diamankan dan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement