Kamis 23 Nov 2017 20:17 WIB

Setnov akan Hadirkan 8 Saksi Penyidikan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka korupsi KTP-elektronik, Setya Novanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka korupsi KTP-elektronik, Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengaku telah mengajukan kepada KPK supaya diberikan kesempatan untuk menghadirkan delapan saksi dalam proses penyidikan terhadap kliennya. KPK pun menurutnya memberikan kesempatan tersebut.

"Kami juga sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa ahli dan keterangan yang meringankan. Syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Tim kuasa hukum Setnov juga telah memasukkan daftar nama-nama saksi tersebut kepada KPK. Namun dia enggan membeberkan kepada awak media. Yang pasti, ada beberapa ahli tata negara dan hukum pidana yang dihadirkan.

"Kalau enggak salah, delapan orang. Dan ada ahli beberapa orang, ada pidana dan tata negara. Tentunya yang menentukan kapan akan diperiksa itu KPK. Kami hanya serahkan saja," ujarnya.

Dalam KUHAP, lanjutnya, itu dijelaskan soal pasal 65 bahwa seorang tersangka punya hak mengajukan saksi maupun ahli dalam meringankan apa yang dituduhkan terhadap dia. "Untuk itu kami menggunakan hak itu dan kpk dengan senang hati menerima itu. Dan KPK akan memeriksa ahli dan saksi tersebut," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement