REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan, Bareskrim tidak mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan politisi Nasdem, Viktor Laiskodat. Menurut dia SP3 belum dikeluarkan.
"Siapa yang bilang SP3? Belum ada," kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (23/11).
Ari Dono menyatakan kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik pun masih melakukan proses perlengkapan keterangan. "Masih dalam proses kita melengkapi dari keterangan-keterangan kan gitu. Kalau tidak ada salah sudah ada 20 orang dimintai keterangan," kata Ari Dono.
Ari menjelaskan, saksi-saksi tersebut merupakan saksi yang diperiksa di sekitar lokasi dimana Viktor Laiskodat berpidato. Selain itu, penyidik Bareskrim pun telah meminta keterangan pada ahli bahasa agar tidak terjadi kekeliruan.
"Kita minta keterangan ahli bahasa, bahasa Indonesia dengan versi Kupang kita dalami, supaya kita tidak keliru," kata Ari Dono.
Mengenai hak imunitas Viktor, Ari Dono masih enggan berkomentar lebih jauh. Namun ia menyebutkan saat pidato Viktor sedang melakukan peran fungsi dan tugasnya. Ia pun yakin Majelis Kehormatan Dewan (MKD) akan memeriksa Viktor. "MKD punya peran dan fungsimya. MKD pasti bekerja pastinya," ucapnya.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.