REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi seberat 243,20 kilogram. Barang haram itu diselundupkan oleh kelompok jaringan internasional Belanda-Jakarta.
"Kami sudah amankan enam orang pelaku, dua orang pelaku mengendalikan dari lapas Surakarta dan Gunung Sindur," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam pesannya, Kamis (23/11).
Untuk mengelabui petugas, kata Eko, barang haram itu dimasukan kedalam kantung plastik bening disimpan dalam dua kotak kayu dikemas menjadi 120 bungkus dengan masing-masing bungkusan terdapat 600 butir. Barang haram itu pun dibagi dalam tiga warna, yaitu orange berlogo "qp" satu butirnya seberat 0,44 gram. Untuk warna pink seberat 0,38 gram dan warna kuning 0,36 gram.
Eko mengungkapkan, ekastasi yang diselundupkan dari Belanda merupakan kualitas nomor satu. Sehingga, nilai jualnya dipasaran cukup tinggi. Harganya pun mencapai Rp500.000 per butir. "Khususnya yang warna oranye, satu butir bisa dikonsumsi untuk lima sampai enam orang," kata Eko.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan 2,4 juta orang dari penyalahgunaan narkoba.