REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tawuran antar remaja di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, memakan korban. Satu remaja bernama Muhammad Ridwan (15 tahun) tewas setelah disabet celurit oleh kelompok musuhnya.
"Sembilan orang kami amankan berikut dengan barang bukti dua celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Surantas Sitepu, saat di konfirmasi wartawan, Rabu (22/11).
Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak dua remaja yang terlibat langsung dalam tawuran. Penembakan dilakukan karena dua remaja tersebut melawan dan berusaha melukai petugas.
Edi memaparkan, tawuran itu berawal dari kelompok korban mengirimkan pesan singkat ke ponsel milik salah satu kelompok tersangka dengan maksud menantang tawuran. "Kemudian janjian tawuran di kawasan Duri Kosambi, kedua kelompok sudah mempersiapkan senjata tajam masing-masing," kata Edi.
Kemudian, tawuran itu terjadi selama 15 menit yang berakhir dengan salah seorang kelompok korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kena sabetan di bagian leher, dada dan perut. Selanjutnya usai memakan korban jiwa akibat tawuran tersebut, kelompok pelaku dan kelompok korban membubarkan diri. Sementara pihak kelompok korban memberitahukan kejadian tersebut ke orang tua korban.
Keluarga korban yang tidak terima akan tewasnya Ridwan, melaporkan ke Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan observasi ke lokasi kejadian yang kemudian ditemukan sembilan orang pelaku yang berkaitan langsung.
"Kami lakukan penangkapan dengan menjemput masing-masing pelaku di rumahya," ujar Edi.
Tawuran yang terjadi pada Ahad (19/11) pukul 02.30 WIB dinihari itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan sebanyak lima orang remaja dan empat orang dewasa yang berkaitan langsung. Mereka dengan inisial AS (16), MZ(15), RA(16), RGG(17), dan GA (16), sedangkan pelaku yang dewasa ada sebanyak empat orang yakni IS (21), DA (23), AR (24), MR (25).
Hingga kini ke sembilan orang pelaku tawuran masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 80 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiaayaan hingga mengakibatkan tewasnya seseorang, dengan ancaman hukuman masing-masing pelaku selama 15 tahun penjara.