REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman meberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas sekitar jalan kabupaten. Hal itu dilakukan demi mengurangi resiko kerawanan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Langkah itu diambil dalam rangka pelaksanaan Manajemen dan Rekayasan Lalu Lintas (MRLL). Rekayasa lalu lintas berfokus ke sepanjang Jembatan Mbangkrung depan Pengadilan Negeri Sleman, sampai simpang empat Kringgahan.
Rekayasa lalu lintas dilakukan pada 21-22 November 2017. Kabid Lalu Lintas Dishub Sleman, Sulton Fathoni mengatakan, rekayasa yang dilakukan berupa larangan melintas mobil barang, angkutan umum bus dan truk di jalan kabupaten. "Selama pukul 06.00 hingga 18.00," kata Sulton, Selasa (21/11).
Ketentuan tersebut berlaku baik dari arah utara maupun selatan. Ia menekankan, rambu telah dipasang sejak dua pekan lalu dan mulai memiliki kekuatan hukum setelah 30 hari pemasangan. "Saat ini kami masih terus sosialisasikan dan sekadar memberi peringatan, tapi untuk ke depan bagi yang melanggarnya akan kami tindak tegas," ujar Sulton.
Namun, di luar jam larangan yang diberlakukan, smeua kendaraan bebas melewati jalan kabupaten yang ada di Sleman. Meski begitu, ada pengecualian laragan untuk melintas bagi masyarakat yang ingin memakai bus maupun truk pada malam hari.
Syaratnya, harus mengajukan izin khusus terlebih dulu. Pengecualian larangan diberikan kepada warga sepanjang ruas jalan untuk keperluas berangkat dan pulang dari melakukan kegiatan sehari-hari.
Ada pula pengecualian bagi kendaraan yang melakukan kegiatan pembangunan dan truk sampah yang melakukan kegiatan di sepanjang ruas jalan kabupaten. Namun, tetap pengecualian berlaku bila kendaraan dimintakan izin khusus."Dan, mendapat tanda khusus yang dikeluarkan aparat kepolisian setempat," kata Sulton.
Untuk pemberlakukan rambularangan, Dishub Sleman sudah melakukan koordinasi dengan tiga Polsek yaitu Polsek Sleman, Polses Mlati dan Polsek Gamping. Ada pula tiga desa yaitu Desa Sendangadi Mlati, Desa Tridadi Sleman dan Desa Trihanggo.