Selasa 21 Nov 2017 13:04 WIB

Kapolda Jabar: Jangan Terulang Lagi Beri Miras ke Satwa

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto (tengah) memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Iriana Joko Widodo berinisial DI di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto (tengah) memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Iriana Joko Widodo berinisial DI di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengingatkan agar kasus pemberian minuman keras kepada satwa di Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor tidak terulang kembali.

"Semua ada aturannya, sesuai koridor hukum, saya lebih banyak preventif ke masyarakat dan jangan terulang lagi," kata Kapolda saat melakukan kunjungan di Mapolres Bogor, Selasa (21/11).

Ia mengatakan, pihaknya telah menelusuri kebenaran video yang menjadi banyak gunjingan warganet melalui kecocokan "Closed Circuit Television" (CCTV) milik TSI Bogor di lokasi kejadian. Hasilnya CCTV menunjukkan ciri yang sama dengan video viral tersebut dan mengarah kepada pelaku AA (25) dan PB (27).

Kedua pelaku, kata Kapolda, memberi minuman anggur merah kepada hewan kuda nil dan sejumlah satwa lainnya. Namun dengan inisiatif AA dan PB beserta dua orang temannya yang mengaku sedang bersama pada saat kejadian mendatangi Polres Bogor secara bertahap pada Minggu (19/11) sekitar pukul 16.50 WIB dan malam hari hingga akhirnya langsung dilakukan pemeriksaan pada hari itu juga Irjen Pol Agung menganggap para pelaku berkesadaran hukum.

Guna menjalankan proses hukum yang berlaku terhadap kedua pelaku yakni sesuai pasal 302 KUHP sebagai tindak pidana ringan untuk penganiayaan binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. Ini tentunya masih menunggu kedatangan TSI terkait tindak lanjut laporan kasus tersebut.

"Status pelaku belum, masih dalam proses, kami masih menunggu pihak TSI, silakan juga ini orangnya ada di sini bisa menjelaskan," ujarnya.

Kedua pelaku, AA dan PB yang juga hadir di Polres Bogor mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak TSI beserta masyarakat umum atas perbuatan tersebut. "Kami minta maaf kepada pihak terkait dan orang-orang yang sudah marah kepada kami, kami sangat menyesal," jelas AA di hadapan media.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement