Rabu 15 Apr 2020 19:36 WIB

Polda Jabar Kedepankan Upaya Persuasif dalam PSBB

Kapolda Jabar mengatakan pihaknya kedepankan upaya persuasif dalam penerapan PSBB.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Supahriadi saat melakukan pengecekan ke sejumlah check poin PSBB di wilayah hukum Polres dan Polresta Bogor.
Foto: dok. Humas Polda Jabar
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Supahriadi saat melakukan pengecekan ke sejumlah check poin PSBB di wilayah hukum Polres dan Polresta Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar), Irjen Rudy Supahriadi mengatakan pihaknya mengedepankan upaya persuasif dan preventif dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabar. Kapolda mengimbau seluruh warga Jawa Barat mematuhi dan mengikuti aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Dalam penerapan PSBB yang masuk wilayah Polda Jabar, akan mengedepankan upaya persuasif dan preventif, sebelum dilakukan penegakan hukum dengan blangko teguran, " kata Kapolda dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/4) .

Baca Juga

Terkait penerapan PSBB di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kapolda mengatakan telah melakukan peninjauan bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan sejumlah pejabat lainnya pada hari ini. Ia mengatakan, di wilayah Polresta  Bogor terdapat 10 pos check point dan di Polres Bogor terdapat 75 pos check point

Sejumlah tempat yang ditinjau Kapolda di antaranya, Stasiun Kereta Api Kota Bogor, Pos check point Simpang Baranangsiang, Gedung Logistik Kantor Pos Indonesia Cibadak,  Kota Bogor. Dalam kesempatan itu, Kapolda Jabar juga meninjau langsung penerapan physical distancing di dalam kereta api listrik yang akan berangkat ke Jakarta. 

Kapolda Jabar mengajak seluruh ,masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres dan Polresta Bogor menaati aturan PSBB yang mulai diterakan hari ini. Ia mengatakan, PSBB dilakukan agar wabah virus corona segera berakhir. "Saya mengimbau seluruh masyarakat patuh terhadap aturan PSBB ini," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini wilayah Kota/Kabupaten Bogor yang masuk wilayah hukum Polda Jabar  menerapkan SBB mulai hari ini hingga 14 hari ke depan. Selain Bogor, daerah penyangga ibukota lainnya yaitu Depok, dan Tangsel. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement