Selasa 21 Nov 2017 02:31 WIB

Setnov Ditahan KPK, Golkar Konsolidasi Internal

Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan  di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar segera melakukan konsolidasi internal guna membicarakan dan menentukan langkah politik partai ke depan termasuk kemungkinan penggantian jabatan ketua DPR RI.

"Partai Golkar harus segera melakukan konsolidasi, sasarannya agar partai segera mengambil langkah, apakah perlu segera dilakukan pemberhentian sementara terhadap Setya Novanto sebagai ketua umum," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Senin (21/11).

Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, setelah konsolidasi, DPP Partai Golkar akan menentukan langkah politik ke depan, termasuk penggantian jabatan ketua DPR RI yang merupakan jatah Partai Golkar. Ace memperkirakan, ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Pertama, pembahasan mengenai penunjukan pelaksana tugas ketua umum Partai Golkar serta kemudian pembahasan mengenai penggantian ketua DPR RI.

Kemungkinan kedua, kata dia, pembahasan penggantian ketua DPR RI dilakukan setelah ketua umum definitif terpilih melalui musyawarah nasional luar biasa (Munaslub), jika hal itu dimungkinkan dapat dilakukan. "Kalau yang disepakati dalam konsolidasi internal adalah opsi kedua, bisa saja dilakukan penunjukan pelaksana tugas ketua DPR, sampai Partai Golkar selesai memilih ketua umum definitif melalui Munaslub," katanya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banten I ini berpandangan, karena hal ini menyangkut lembaga tinggi negara seperti DPR RI, sebaiknya figur ketua DPR yang akan menggantikan Setya Novanto adalah figur yang bersih dari kasus korupsi dan tidak kontroversial. Setya Novanto yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, saat ini telah menjadi tahanan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement