REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK telah merampungkan berkas tiga tersangka kasus suap terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo.
Dengan perampungan berkas tersebut, ketiga penyuap Wali Kota Cilegon, ituakan segera disidangkan di meja hijau. "Hari ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus ini ke tahap 2," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk disidangkan.
Sambil menunggu persidangan, penahanan ketiga tersangka dipindahkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, dua dari tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Rutan Polres Jakarta Timur.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon; Hendry, pegawai Swasta; Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT BA; Eka Wandoro, Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT KIEC.