Jumat 17 Nov 2017 20:34 WIB

Kuasa Hukum: Prosedur Penetapan Tersangka Eddy Rumpoko Salah

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan praperadilan mengenai penetapan Wali Kota Batu non-aktif Eddy Rumpoko oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/11), yang dipimpin hakim tunggal R Iim Nurohim.

Di depan persidangan, dua penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi, masing-masing Harun Al Rasyid dan Andreas mengungkapkan bahwa bahwa gelar perkara atas OTT Eddy Rumpoko dilakukan hari Ahad (17/9), setelah waktu Ashar atau sekitar pukul 15.00 WIB lebih. 

Sementara itu, penetapan Eddy Rumpoko sebagai tersangka telah secara resmi diumumkan oleh KPK pada sekitar pukul 13.00 WIB, melalui Sprindik Nomor 91/01/09/2017, tanggal 17 September 2017. Rilis resmi penetapan Eddy Rumpoko sebagai tersangka disampaikan langsung oleh pimpinan KPK, Laode M Syarif, dengan didampingi Humas KPK, Febri Diansyah. 

“Fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa pemohon (Eddy Rumpoko) ditetapkan dulu sebagai tersangka, baru kemudian didalami dan dilakukan gelar perkara. Ini fatal. Padahal semua tahu, penentuan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan sehati-hati mungkin, karena menyangkut nasib dan hak asasi manusia,” ungkap kuasa hukum pemohon, Agus Dwi Warsono. 

Dwi menambahkan, pihaknya menduga, karena KPK memiliki batas waktu 1x24 jam, maka demi mengejar waktu, pemohon ditetapkan tersangka tanpa melalui gelar perkara.  “Ini kan namanya abuse of power. Saya yakin Hakim melihat ini sebagai fakta dalam mengambil keputusan nanti,” ungkap advokat dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm itu. 

Selain itu di persidangan juga terungkap fakta, bahwa pada saat OTT dilakukan KPK di rumah dinas Wali Kota Batu, ketika itu Eddy Rumpoko sedang berada di kamar mandi. Sehingga, terungkap fakta bahwa barang bukti uang Rp 200 juta yang didalilkan sebagai uang suap untuk Eddy Rumpoko disita dari pengusaha Filipus Jap, yang menjadi tersangka penyuap. Bukan dari tangan Eddy Rumpoko. 

“Saat itu Filipus Jap bertamu ke rumah dinas wali kota, masih duduk di teras luar, pemohon sedang di dalam rumah, mandi. Tiba-tiba datang KPK dilakukan OTT. Proses ini juga menjadi concern kami dalam mengajukan permohonan praperadilan. Apalagi sekarang terungkap, bahwa pemohon ditetapkan tersangka lebih dulu, baru dilakukan gelar perkara,” kata Dwi.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement