Rabu 15 Nov 2017 11:13 WIB

Alasan Imunitas, Setnov Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Setya Novanto
Foto: dok. Pribadi
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka Rabu (15/11). Ini merupakan pemriksaan perdananya sejak KPK menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka pada (10/11) lalu.

"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN. Yang bersangkutan tidak dapat hadir (lagi)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulis pada Republika.co.id, Rabu (15/11).

Alasan ketidakhadiran pun lanjut Febri tetap sama, yakni hak imunitas atau dibutuhkanya persetujuan tertulis dari Presiden. Padahal seringkali diungkapkan sambung dia bahwa hak imunitas tidak bisa berlaku bagi kasus tindak pidana korupsi. "Berisiko sekali kalau dengan alasan imunitas seorang anggota DPR tidak bisa diperiksa," ujarnya.

Seperti diketahui KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik pada Jumat (10/11) sore. Setnov dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Diduga Setnov menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari pengadaan proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Adapun kerugian negara sendiri dalam pengadaan KTP-el ini sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement