Rabu 15 Nov 2017 05:35 WIB

Pemerintah Aceh Apresiasi Upaya Penyelamatan Paus Terdampar

Dokter Kesehatan Hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memeriksa salah satu dari empat ekor paus yang mati pascaterdampar di Pantai Desa Durung, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (14/11).
Foto: Antara/Ampelsa
Dokter Kesehatan Hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memeriksa salah satu dari empat ekor paus yang mati pascaterdampar di Pantai Desa Durung, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada warga Aceh yang bahu-membahu dalam membantu menyelamatkan sejumlah ikan paus yang terdampar di Pantai Ujong Kareung, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Senin (13/11).

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin mengatakan bahwa semangat warga tersebut merupakan kearifan lokal yang patut dipertahankan dalam menjaga dan melindungi ekosistem dan lingkungan, terutama dalam memelihara habitat hewan yang dilindungi.

"Masyarakat dan sejumlah pakar ikut bekerja keras dalam menyelamatkan paus yang terdampar tanpa mengenal pamrih, ini patut diapresiasi," ujar Mulyadi Nurdin, Selasa (14/11).

Empat Paus Mati di Aceh Besar Diduga Terkena Jamur

Mulyadi Nurdin menyebutkan, upaya penyelematan yang dilakukan oleh relawan dan masyarakat setempat setidaknya berhasil menyelamatkan enam dari sepuluh paus yang terdampar di pantai tersebut. Sedangkan empat lainnya tidak berhasil diselamatkan karena diduga sakit.

“Meskipun setelah dilakukan berbagai upaya untuk menyelamatkannya, beberapa ekor ikan paus itu mati, namun heroisme masyarakat bersama relawan untuk menolong sangat layak mendapatkan apresiasi,” ujar Mulyadi Nurdin.

Mulyadi Nurdin berharap agar empat paus yang mati supaya bisa segera diambil langkah-langkah seperti menguburkannya atau cara lain, sehingga tidak menimbulkan bau busuk.

Mulyadi Nurdin menambahkan bahwa Paus Sperma itu merupakan makhluk/satwa yang dilindungi berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penangkapan paus untuk dimanfaatkan dagingnya, baik dalam keadaan hidup maupun mati serta dalam bentuk bagian-bagiannya, sama sekali tidak diperbolehkan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement