REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, setelah digelarnya sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, tim Biro Hukum KPK pada hari ini siap untuk menyampaikan jawabannya di depan Hakim Tunggal R Iim Nurhohim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah kemarin dilakukan persidangan pertama praperadilan yang diajukan tersangka ERP, wali Kota Batu, meskipun terdapat cukup banyak perbaikan dan perubahan yang dilakukan pemohon, namun hari ini KPK sudah siap untuk menyampaikan jawaban," kata Febri, Selasa (14/11).
Baca, Di Praperadilan, Eddy Rumpoko Persoalkan OTT tanpa Bukti.
Sidang, sambung Febri, diagendakan pukul 15.00 WIB dan tim Biro Hukum KPK akan uraikan jawaban yang pada prinsipnya menegaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan sah dengan bukti-buktu yang kuat. "Bahkan sejak pekan lalu terhadap pihak yang diduga memberikan suap telah dilakukan pelimpahan perkara ke tahap dua sehingga dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus inu. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta.