Sabtu 11 Nov 2017 18:55 WIB

I Wayan Koster Janji Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
I Wayan Koster
Foto: Republika/Agung Supriyanto
I Wayan Koster

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur Provinsi Bali dari PDI Perjuangan I Wayan Koster menyatakan penolakannya terhadap reklamasi Teluk Benoa Bali. Ia berjanji untuk menolak bila memang reklamasi tidak sesuai dengan alam. "Tentu kami harus melihat secara menyeluruh dalam konteks ini, kalau secara alam ini memang tidak cocok tentu kami tidak akan melaksanakan," kata I Wayan Koster, di Kantor DPP PDI Perjuangan Jakarta, Sabtu (11/11).

Wayan mengatakan akan melihat kasus ini secara keseluruhan. Dalam visi misi sebagai calon gubernur Bali, Wayan mengatakan bahwa alam Bali harus tetap dikelola secara arif dengan tetap menjaga keseimbangan alam atau konsep tri hita karana.

Konsep ini menekankan hubungan yang serasi dan harmonis antara manusia dengan Yang Maha Pencipta, antara manusia dengan manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya. Anggota Komisi X DPR RI ini mengaku telah mempelajari secara mendalam bagaimana sejarah alam dan lingkungan di Bali.

"Segala sesuatu yang tidak sinkron dengan keseimbangan alam ini tentu tidak bisa kita paksakan untuk dilaksanakan," ujar Wayan, yang berpasangan dengan Cokorda Oka Arthadan di Pilkada 2018.

Ketua DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menambahkan sejak awal partainya berpendapat bahwa upaya reklamasi di Teluk Benoa Bali harus dilakukan dengan seksama. Keputusan untuk menyetujui reklamasi harus mempertimbangkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Menurut Hasto, dalam situasi tertentu yang sulit, negara-negara besar melakukan reklamasi. Akan tetapi, semua harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan alam raya yang dianut oleh masyarakat Bali.

"Apalagi saat ini begitu banyak kepentingan-kepentingan kapital, selama aturan-aturan belum begitu kuat dan masyarakat juga melihat bahwa itu sebagai sebuah ancaman maka sebaiknya kita tidak melakukan reklamasi itu," kata Hasto.

Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat adat Bali menolak reklamasi di Teluk Benoa. Mereka meminta pemerintah mencabut peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2014 yang mengubah status Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan. Dikhawatirkan, reklamasi akan menyebabkan pendangkalan permanen dan merusak ekosistem perairan Teluk Benoa.

Reklamasi Teluk Benoa rencananya dilakukan dengan cara membangun 12 pulau baru di lahan seluas 700 hektare, yang meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Izin reklamasi ini dikantongi oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI), sejak 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement