Jumat 10 Nov 2017 14:43 WIB

Fahri Hamzah: KPK Kalau Salah Pun Dianggap Benar

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut menanggapi kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahadjo dan Saut Situmorang. Menurutnya, selama ini tidak ada yang mengawasi KPK, sehingga bukan tidak mungkin banyak penyimpangan telah terjadi.

"Dulu enggak ada yang berani ngomong saja, itu kan seenak perutnya aja mereka tandatangan, nggak ngecek benar nggak suratnya dan sebagainya, surat sakti KPK itu, kalau salah pun dianggap benar," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).

Fahri mengatakan selama ini sebetulnya banyak yang ingin mengkritik KPK, tetapi belum berani bicara. Barulah sejak digulirkan hak angket DPR terhadap KPK, banyak orang mulai berani bicara.

Menurut Fahri, sebetulnya permasalahan ini tinggal menunggu bukti pengadilan. Politisi PKS itu mengatakan hukumlah yang akan menjawab KPK bersalah atau tidak. Semua persoalan, Fahri mengatakan tinggal dikembalikan pada hukum dan Undang-Undang. Dalam kasus ini, juga menurut Fahri, jelas ada buktinya.

"Ini masalahnya kan ada buktinya. Masa kalau Polri menyidik KPK dianggap UU-nya salah, atau KPK-nya yang pasti nggak salah, disebut pasti ini orang tidak anti korupsi, koruptor. Capeklah, kapan kita dewasa, sekali-kali biarin aja, biar jelas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement