Jumat 10 Nov 2017 08:36 WIB

Alasan Polri Cepat Tangani Kasus yang Dilaporkan Pengacara Setnov

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri
Foto: Beawiharta/Reuters
Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tampak bergerak cepat dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dua kasus, yakni kasus meme Setnov dan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang petinggi KPK telah menuju tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tidak ada alasan khusus kasusnya cepat ditangani. "Ya kebetulan gini, kasus kasus yang dilaporkan kasus-kasus yang mudah," kata Setyo di Jakarta Utara, Kamis (9/11).

Setyo menjelaskan, kasus yang dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, bila dilihat dari segitiga pembuktian, terdapat bukti, saksi pelapor dan korban yang jelas. Sehingga, polisi lebihudah mengungkapkan kasus tersebut.

"Tapi kalau kita kayak (penyerangan) Novel itu sudah ada gambarnya tapi nyari orangnya mana susah juga," kata Setyo.

Sehingga, Polri juga menginginkan partisipasi masyarakat. Dalam kaus Novel, Setyo mengatakan, masyarakat sampI saat ini belum ada yang melaporkan adanya petunjuk. "Jadi tidak ada perbedaan seperti itu, tolong jangan diinikan (dibandingkan), kalau 'wah ini pejabat negsra terus ini (dimudahkan), tidak seperti itu," pungkas Setyo.

Untuk diketahui, dalam kasus Meme Setnov, puluhan akun dilaporkan pada Ditsiber Bareskrim Polri. Seorang wanita pun diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan.

Sedangkan untuk kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, beserta sejumlah penyidik KPK lainnya, dalam waktu kurang dari sebulan SPDP sudah keluar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement