REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Karantina Pertanian Soekano Hatta memusnahan dengan cara dibakar di incenerator, pembakar bersuhu tinggi sebanyak 35 kilogram bibit padi berpenyakit asal India, Kamis (9/11). Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekano Hatta, Eliza Roesli mengungkapkan benih padi tersebut dimusnahkan karena mengandung Nematode aphelenchoides besseyi (White Tip Nematode of Rice) yang merupakan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina).
Bahkan jenis ini kategori A-2 yang masuk ke dalam golongan I (belum ada di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan). "Balai Karantina akan menjamin keamanan dan kesehatan hewan dan tumbuhan asal impor sebelum masuk ke Indonesia guna melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati," kata Eliza dalam keterangan tertulisnya.
Karantina Pertanian saat ini juga memberi layanan perlakuan karantina sesuai permintaan negara tujuan ekspor untuk akselerasi ekspor produk pertanian. Eliza mengatakan untuk produk pertanian baik hewan dan tumbuhan yang masuk yang terbukti berpenyakit berbahaya harus dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Tujuannya agar Sumber Daya Alam di Indonesia dari ancaman HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia," katanya.
Selain benih padi, Balai Karantina Soekarno Hatta juga memusnahkan beberapa komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu Agustus sampai Nopember 2017. Produk pertanian ini terbukti tanpa disertai dokumen persyaratan dari daerah berpenyakit berdasarkan hasil uji Laboratorium BBKP Soekarno Hatta.
Berikut adalah komoditas pertanian yang dimusnahkan masing-masing buah yakni, buah tin sebanyak 284 kg dari Turki, kurma sebanyak 539,5 kg dari Timur Tengah, mangga sebanyak 25 kg dari Thailand dan buah-buahan lainnya. Juga tanaman Aglonema sebanyak 835 batang dari Thailand dan berbagai benih tanaman dari luar Negara Republik Indonesia.
Selain komoditas pertanian tersebut di atas, juga dilakukan pemusnahan terhadap delapan jenis Media Pembawa HPHK berupa Produk hewan yaitu daging ayam, daging babi, daging sapi, daging olahan, daging bebek, sosis, bakso dan telur yang berasal dari luar Negara Republik Indonesia sebanyak 511,24 kg.
Tindakan Karantina Pemusnahan ini dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, karantina berusaha melindungi pertanian dalam negeri dan sumber daya alam Indonesia.