REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan anggaran daerah tahun 2018 sebesar Rp 2,36 triliun.
Hal itu disampaikan pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2018, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2018, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Kamis (9/11).
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan pos anggaran pendapatan daerah tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 4,97 persen dibandingkan pendapatan APBD murni tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2,49 triliun. Namun, jumlah tersebut belum meliputi pendapatan daerah yang berasal dari sumber pemasukan lainnya.
"Pendapatan ini belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), dana bantuan dari Provinsi Jawa Barat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,02 triliun, dana perimbangan sebesar Rp 982 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 366 miliar. Selain itu, pada RAPBD tahun 2018 masih berpotensi untuk ditingkatkan, mengingat realisasi beberapa pajak dan retribusi daerah yang memenuhi target pencapaian," jelas Pradi.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menambahkan, terkait pos belanja daerah, Pemkot Depok mengusulkan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun. Jumlah tersebut terbagi menjadi anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 1,09 triliun serta anggaran belanja langsung sebesar Rp 1,7 triliun.
Jumlah tersebut, mengalami penurunan sebesar Rp 154 miliar dari anggaran belanja sebelumnya sebesar Rp 2,9 triliun.
"Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah program prioritas meliputi peningkatan sarana pendidikan, akses pendidikan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat," ujar Idris.
Selain itu, jelas Idris, pelayanan kesehatan dasar 24 jam, pengadaan alat kesehatan, peningkatan jaminan kesehatan, pembangunan, rehabilitasi drainase, penataan permukiman kumuh, pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) wilayah timur, pelayanan posyandu dan posbindu, belanja Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta santunan kematian.
Lebih jauh Idris memaparkan, dalam RAPBD tahun 2018 terjadi defisit sebesar Rp 423 miliar. Namun, jumlah tersebut dapat ditutupi dari anggaran yang berasal dari Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 561 miliar.
"Sehingga defisit yang terjadi pada rencana anggaran belanja di tahun 2018 dapat tertutupi," pungkas Idris.