Kamis 09 Nov 2017 14:19 WIB

Kapolri: Kasus Agus-Saut Bukan Episode Baru Cicak Vs Buaya

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menilai, pengusutan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan merupakan episode baru Cicak vs Buaya. Tito menegaskan, kasus yang menyeret Agus Rahadjo dan Saut Situmorang, murni penegakan hukum sematan.

"Tidak, saya selaku Kapolri sangat dukung proses-proses penegakan hukum, nah kita semua paham apa hubungan selama ini yang sudah dibangun dengan lembaga pengegak hukum lain seperti KPK dan Kejaksaan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya Kamis (11/9).

Tito menegaskan, penyidiknya sebagai intitusi Polri tidak ada niatan membuat perkara. Menurutnya, Polri terus berusaha membangun hubungan baik. "Kita bersinergi, saya tidak melihat Polri berbenruran dgn lembaga lain nanti ada pihak-pihak lain yang duntungkan," ujar Tito.

Tito pun memastikan komitmen Polri untuk tidak ingin mmebuat gaduh dan tidak ada keinginan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk. Seperti diketahui, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor diantaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo.

Friedrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya oleh KPK. Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Bareskrim Polri. Saut dan Agus pun disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement