Kamis 09 Nov 2017 14:09 WIB

Polri Periksa Enam Saksi Sebelum Terbitkan SPDP Pimpinan KPK

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Foto: REPUBLIKA/Agung Supriyanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan surat Palsu yang menyeret dua pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengungkapkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi sebelum menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Agus Rahadjo dan Saut Situmorang.

"Saksi sebanyak enam orang yang dimintai keterangan pada saat melaksanakan proses penyelidikan," ujar Rikwanto kepada Republika.co.id, Kamis (9/11).

Enam saksi tersebut lanjut Rikwanto, satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara. Barulah kemudian penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hasil gelar perkara itu sambung Jenderal Bintang satu ini penyidik memutuskan menaikkan kasus menjadi penyidikan pada (7/11). Kemudian mengirimkan SPDP tersebut kepada Kejaksaan Agung RI. Kasus ini bermula saat wakil ketua KPK Saut Situmorang menerbitkan surat larangan Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri.

Surat tersebut diterima dan disetujui oleh Ditjen Imigrasi pada 2 Oktober 2017 lalu. Surat tersebut diterbitkan oleh KPK tidak lama setelah putusan Praperdilan Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan hakim Chepi Iskandar pada 29 September 2017 itu menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Setya Novanto dinyatakan tidak sah.

Sehingga kemudian, seseorang bernama Sandy Kurniawan melaporkan dugaan adanya Penyalagunaan wewenang yang dilakukan pimpinan KPK kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/1028/X/2017 Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement