Kamis 09 Nov 2017 10:44 WIB

Soal SPDP 2 Pimpinan KPK Arsul Sani Ingatkan Polri Hati-Hati

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Asrul Sani (kanan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Asrul Sani (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Polri menjelaskan ke publik kasus penyidikan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Hal ini menyusul telah terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang atas laporan kuasa hukum Setya Novanto.

"Soal SPDP terhadap pimpinan KPK ini, maka karena sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Polri perlu menjelaskan ini penyidikan kasus apa dan mengapa sudah naik pada tahap penyidikan," ujar Arsul melalui pesan singkatnya pada Kamis (9/11).

Menurut Arsul, meskipun status kedua pimpinan KPK itu masih terlapor dalam SPDP tersebut, namun Polri harus bekerja secara profesional dan transparan. Ia juga mengingatkan Polri hati-hati jika nantinya menaikan status keduanya dalam penyidikan tersebut.

"Tentu kalau kita lihat dari SPDP yang beredar maka status Agus dan Saut baru terlapor. Nah dalam hal ini Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap Polri," ujar Arsul.

Ia sendiri mengungkap tidak ada ketentuan khusus bagi penegak hukum dalam memproses pimpinan KPK. Namun memang dalam Undang Undang KPK disebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kalau soal proses hukum terhadap pimpinan KPK maka sebetulnya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur, kecuali ketentuan dalam UU KPK yang menetapkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka yang diberhentikan sementara. Tentu kalau kita lihat dari SPDP yang beredar maka status Agus dan Saut baru terlapor," katanya.

Seperti diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP yang dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 itu berisi laporan kuasa hukum Setya Novanto terhadap Agus dan Saut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement