REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menjelaskan seluruh keputusan yang dikeluarkan pimpinan KPK tentu haruslah secara collective collegial, yang berarti harus mendapatkan persetujuan lima pimpinan KPK. Hal itu disampaikan Haryono menanggapi laporan yang masuk ke polisi terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Dua pimpinan KPK ini dilaporkan karena dianggap pelapor telah memalsukan surat permintaan pencegahan Ketua DPR Setya Novanto awal Oktober lalu dan menyalahgunakan wewenang. Kini perkara itu sedang disidik.
"Kalau itu (surat permintaan pencegahan, Red) memang keluar dari KPK, artinya semua pimpinan KPK menyetujui. Karena kan harus collective collegial. Untuk keluar keputusan itu harus berdasarkan persetujuan bersama," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/11).
Karena itu, menurut Haryono, harus dilihat lebih jauh lagi terkait apa yang dimaksud palsu oleh pelapor. Sebab, secara harfiah, surat palsu berarti surat permohonan itu dibuat-buat. Di sisi lain, bisa saja surat itu dikatakan palsu karena tidak ada persetujuan dari seluruh pimpinan KPK tapi dua terlapor tersebut tetap mengeluarkannya.
"Artinya tidak ada persetujuan dari semuanya (seluruh pimpinan KPK) tapi yang dua ini mengeluarkan. Yang artinya tidak collective collegial. Itu yang belum kita tahu persis," kata dia.