Kamis 09 Nov 2017 06:05 WIB

Soal SPDP Pimpinan KPK, Komisi III Minta Polri Profesional

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III Junimart Girsang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang enggan terburu-buru menghakimi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Hal ini setelah status laporan kuasa hukum Setya Novanto terhadap Ketua dan Wakil Ketua KPK itu atas dugaan pemalsuan surat, naik ke tahap penyidikan.

"Jadi begini ya kita menganut asas praduga tidak bersalah, artinya biarkanlah polisi bekerja secara profesional," ujar Junimat saat dihubungi pada Rabu (8/11).

Namun demikian, ia berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan jika memang kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Hal ini agar kasus tersebut nantinya tidak dipolitisasi

"Jadi kita harapkan polisi bekerja secara profesional dan transparan membuka bagaiamana semua proses penyidikan, supaya jangan dipolitisir juga sama pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi juga berharap polisi serius dalam menangani penyidikan kasus tersebut. "Terhadap hal ini, penegakan hukum baik polisi maupun kejaksaan untuk serius mendalami penyalahgunaan ini," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi.

Sebab ia menilai naiknya laporan tersebut ke tahap penyidikan menunjukan ada persoalan serius yang dilakukan dua pimpinan lembaga tersebut. Karenanya ia mengingatkan penegak hukum dalam tindakan penegakan hukumnya dilakukan secara personal.

"Saya ingin ingatkan bahwa apapun yang kita lakukan di negara kita dalam konteks hukum, itu tidak boleh personal penegakan hukum di Indoensia. Saya khawatir bahwa pimpinan KPK itu adalah dia personal, tidak senang kepada orang itu adalah personal. Jadi kemudian bahwa kalau dia tidak senang itu dikejar-kejar," tegas Taufiqulhadi.

Karenanya, dugaan pemalsuan itu bisa saja dilakukan oleh pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. Sebab, menurutnya memang KPK kerap melakukan sesuatu melebihi kewenangannya.

"Ya bisa saja karna dia personal maka dibuatlah itu dengan cara memalsukan apa saja. Subyektifitasnya menjadi sangat tinggi. Menurut saya itu akan terjadi abuse of power kalau gitu. itulah kenapa kita mengatakan lembaga ini harus diawasi," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP yang dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 itu berisi laporan kuasa hukum Setya Novanto terhadap Agus dan Saut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement